Surprise Me!

Ini Sanksi untuk Travel Gelap yang Nekat Beroperasi | SINAU

2024-04-11 183 Dailymotion

KOMPAS.TV-Kendaraan pribadi yang nekat menjadi travel gelap akan dikenakan sanksi hukum. <br /> <br />Melansir dari Indonesiabaik, mobil pribadi yang memungut bayaran usai mengangkut penumpang digolongkan dalam travel gelap atau tak berizin. <br /> <br />Sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan mendapat denda sampai Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. <br /> <br />Baca Juga Gran Max Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Diduga Travel Gelap, Ini Analisis dari Organda di https://www.kompas.tv/nasional/499427/gran-max-kecelakaan-di-km-58-tol-jakarta-cikampek-diduga-travel-gelap-ini-analisis-dari-organda <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/499634/ini-sanksi-untuk-travel-gelap-yang-nekat-beroperasi-sinau

Buy Now on CodeCanyon